SMA Negeri 1 Pandaan

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 

PAS Web

PAS Web merupakan salah satu layanan SMAN 1 Pandaan dalam penyediaan data Akademik, Kesiswaan, Keuangan, maupun Kepegawaian. Klik disini

Katalog Online

Katalog Online disini merupakan data koleksi yang dimiliki Perpustakaan SMAN 1 Pandaan, baik berupa buku ataupun digital. Klik disini

 

SMANDA e-Learning

Untuk belajar kini tidak lagi harus bertatap muka langsung, dengan e-Learning pembelajaran kini bisa dilakukan dimana saja Klik disini

Hubungi Kami

Ada mempunyai pertanyaan, pengaduan ataupun keluhan kepada pihak SMAN 1 Pandaan, kirim eMail kepada kami dengan cara klik disini.

Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas

E-mail Print PDF

Jakarta - Indonesia diusulkan untuk kembali masuk dalam 'daftar hitam' Amerika Serikat terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Namun kali ini, pemerintah diminta untuk lebih tegas.

Permintaan itu disampaikan oleh Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), sebuah organisasi yang terdiri atas penggiat gerakan piranti lunak Open Source di Indonesia. Permintaan itu muncul sebab Indonesia menjadi salah satu negara yang diajukan oleh International Intellectual Property Association (IIPA) untuk masuk dalam 'daftar hitam' United States Trade Representative (USTR).

"AOSI menghimbau agar Pemerintah dapat secara tegas menetapkan posisinya terhadap tindakan IIPA tersebut, mengingat bila Indonesia dimasukkan ke dalam Special 301 Watch List, dampaknya dapat berlaku pada bidang perdagangan secara umum," sebut pernyataan AOSI yang diterima detikINET, Jumat (19/3/2010).

AOSI tidak menjelaskan, posisi tegas apa yang harus diambil oleh pemerintah. Sejak 2009, Indonesia kembali masuk dalam Priority Watch List yang dikeluarkan USTR. Masuknya kembali Indonesia terjadi setelah sempat keluar sejak 2006.

Dengan semangat tidak sekadar protes, pernyataan AOSI pun menyebutkan dukungannya pada upaya pemerintah di bidang teknologi informasi. "AOSI mendukung Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong anak bangsa dalam melakukan inovasi dan kreasi dalam bidang TIK, untuk membentuk kemandirian, membantu tumbuhnya perekonomian dan kelancaran jalannya pemerintahan yang bersih serta ikut serta dalam membangun kesejahteraan bangsa," sebut pernyataan itu.

Hal yang cukup menggelitik rasa kebangsaan dari pengajuan Indonesia ke 'daftar hitam' tersebut adalah permintaan pembatalan kebijakan pemerintah Indonesia. Sangat mengherankan ketika sebuah asosiasi internasional seperti IIPA mengajukan ke pemerintah AS untuk membatalkan sebuah surat edaran dari Pemerintah Indonesia.

( wsh / wsh )

sumber: http://www.detikinet.com/read/2010/03/19/152244/1321287/399/indonesia-di-daftar-hitam-pemerintah-diminta-tegas

Add comment


Security code
Refresh

Terakhir Online

                       
 

Komentar

Poling

Apakah Anda puas dengan layanan pendidikan di SMAN 1 Pandaan




Results
You are here: Berita Umum Komputer Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas