SMA Negeri 1 Pandaan

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 

PAS Web

PAS Web merupakan salah satu layanan SMAN 1 Pandaan dalam penyediaan data Akademik, Kesiswaan, Keuangan, maupun Kepegawaian. Klik disini

Katalog Online

Katalog Online disini merupakan data koleksi yang dimiliki Perpustakaan SMAN 1 Pandaan, baik berupa buku ataupun digital. Klik disini

 

SMANDA e-Learning

Coba tautan disamping untuk belajar secara lebih, karena kami juga masih belajar Klik disini

Hubungi Kami

Ada mempunyai pertanyaan, pengaduan ataupun keluhan kepada pihak SMAN 1 Pandaan, kirim eMail kepada kami dengan cara klik disini.

UN Tetap Dilaksanakan, FPKS Nilai Pemerintah Langgar UU Sisdiknas

E-mail Print PDF

Meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, pemerintah bersikeras akan melaksanakan Ujian Nasional (UN). Fraksi PKS menilai langkah pemerintah tersebut telah melampaui batas kewenangannya.

“Jadi jelas bahwa pemerintah dalam hal ini Mendiknas telah melampaui batas kewenangan dan melanggar UU Sisdiknas. Pemerintah juga telah melanggar peraturannya sendiri pada PP No. 19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik,” kata Ketua Poksi X FPKS Ahmad Zainudin dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (12/1/2010) malam.

Anggota Komisi X dari FPKS ini menyatakan, pemerintah telah melewati batas kewenangannya.  Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sementara itu, ayat 2 menyatakan, “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala.... "

Menurut anggota DPR Dapil Jakarta Timur ini, implikasi pelaksanaan UN telah banyak memakan korban. Berbagai persoalan mulai dari praktek kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik dan oknum pendidik, beban psikologis peserta didik, carut-marutnya distribusi materi UN hingga adanya pelanggaran prosedur.

“Bahkan sampai pada taraf keputusasaan peserta didik untuk hidup. Tentu ini dampak buruk yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Meski UN tetap dilaksanakan, Zainudin mendesak pemerintah agar sungguh-sungguh menyelenggarakan UN secara kredibel dan akuntabel guna memperoleh hasil evaluasi belajar yang benar-benar murni tanpa adanya kecurangan dan rekayasa.

“Saya kira ke depan pemerintah wajib membenahi sistem evaluasi peserta didik dan memperhatikan kondisi objektif kualitas pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan UASBN atau EBTANAS dengan soal yang proporsional,” tandasnya.

sumber : http://id.news.yahoo.com/dtik/20100112/tpl-un-tetap-dilaksanakan-fpks-nilai-pem-b28636a.html

Add comment


Security code
Refresh

Terakhir Online

                       
 

Komentar

Poling

Apakah Anda puas dengan layanan pendidikan di SMAN 1 Pandaan




Results
You are here: Berita Internal Headline UN Tetap Dilaksanakan, FPKS Nilai Pemerintah Langgar UU Sisdiknas