Home Berita Internal Headline UN Tetap Dilaksanakan, FPKS Nilai Pemerintah Langgar UU Sisdiknas
UN Tetap Dilaksanakan, FPKS Nilai Pemerintah Langgar UU Sisdiknas PDF Print E-mail
Written by Moh. Khoiruddin   
Wednesday, 13 January 2010 01:37

Meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, pemerintah bersikeras akan melaksanakan Ujian Nasional (UN). Fraksi PKS menilai langkah pemerintah tersebut telah melampaui batas kewenangannya.

“Jadi jelas bahwa pemerintah dalam hal ini Mendiknas telah melampaui batas kewenangan dan melanggar UU Sisdiknas. Pemerintah juga telah melanggar peraturannya sendiri pada PP No. 19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik,” kata Ketua Poksi X FPKS Ahmad Zainudin dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (12/1/2010) malam.

Anggota Komisi X dari FPKS ini menyatakan, pemerintah telah melewati batas kewenangannya.  Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sementara itu, ayat 2 menyatakan, “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala.... "

Menurut anggota DPR Dapil Jakarta Timur ini, implikasi pelaksanaan UN telah banyak memakan korban. Berbagai persoalan mulai dari praktek kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik dan oknum pendidik, beban psikologis peserta didik, carut-marutnya distribusi materi UN hingga adanya pelanggaran prosedur.

“Bahkan sampai pada taraf keputusasaan peserta didik untuk hidup. Tentu ini dampak buruk yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Meski UN tetap dilaksanakan, Zainudin mendesak pemerintah agar sungguh-sungguh menyelenggarakan UN secara kredibel dan akuntabel guna memperoleh hasil evaluasi belajar yang benar-benar murni tanpa adanya kecurangan dan rekayasa.

“Saya kira ke depan pemerintah wajib membenahi sistem evaluasi peserta didik dan memperhatikan kondisi objektif kualitas pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan UASBN atau EBTANAS dengan soal yang proporsional,” tandasnya.

sumber : http://id.news.yahoo.com/dtik/20100112/tpl-un-tetap-dilaksanakan-fpks-nilai-pem-b28636a.html

 

Diskusi Terakhir

More...

Komentar

Poling

Pelajaran apa yanng paling disukai
 

Terakhir Online